Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
- Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
- Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakanFotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.
Syarat :
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
- Disertai berkas pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 LembarRekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.