Mekanisme Pengurusan Berkas

 

Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :

  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
  3. Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
  4. Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakanFotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.

 

Syarat :

  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  7. Disertai berkas pendukung:

·       Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·       Foto Copy Akta Kelahiran

·       Foto Copy Kartu Keluarga

·       Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati

·       Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai

·       Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI

·       Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.

·       Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 LembarRekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.