Ditutup Hari ini, Ini Syarat, Proses Pendaftaran, dan Gaji KPPS Pemilu 2024

Ditutup Hari ini, Ini Syarat, Proses Pendaftaran, dan Gaji KPPS Pemilu 2024

Rabu, 20 Desember 2023, akan berakhir pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran pada 11 Desember 2023, dengan total tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 820.161.

KPU memerlukan tujuh petugas KPPS di setiap TPS, yang menjadi tantangan besar mengingat skala Pemilu 2024. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Parsadaan Harahap, menyatakan kekhawatiran terkait hal ini sebagai perhatian utama dalam pelaksanaan pemilu.

Berikut ini adalah syarat, langkah pendaftaran, dan rincian gaji bagi KPPS:

Syarat Pendaftaran KPPS:

Menurut Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023, calon petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia 17-55 tahun pada hari pemungutan atau pemilihan

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan

Tidak menjadi anggota partai politik, dengan bukti surat pernyataan atau minimal lima tahun tidak menjadi anggota partai politik

Berdomisili di wilayah kerja KPPS

Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Dokumen Pendaftaran KPPS:

Calon petugas diminta melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, seperti:

 

Surat pendaftaran calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan bermaterai

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Daftar riwayat hidup

Pasfoto berwarna 4×6.

Langkah-langkah Pendaftaran KPPS:

Siapkan dokumen persyaratan.

Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

Minta formulir pendaftaran dari petugas.

Isi formulir secara lengkap.

Kumpulkan formulir dan dokumen ke Sekretariat PPS setempat.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi KPPS:

Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023

Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024:

Gaji KPPS telah ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, dengan rincian sebagai berikut:

Ketua: Rp 1.200.000

Anggota: Rp 1.100.000

Satlinmas: Rp 700.000.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan gaji KPPS untuk Pilkada serentak 27 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Ketua: Rp 900.000

Anggota: Rp 850.000

Satlinmas: Rp 650.000.

Dengan panduan ini, diharapkan calon petugas KPPS dapat lebih mudah memahami proses pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan, serta mendapatkan informasi terkini mengenai gaji yang akan diterima.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *