Peserta pemilu diberikan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Seluruh pelaksanaan pemilu merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Desa Pondok Kelapa merupakan lumbung suara dimana terdapat 13 TPS yang terbagi di 5 Dusun, pelaksanaan kegiatan ini tidak terlepas dari aturan yang telah ditetapakan, Termasuk di dalamnya tentang asas, prinsip dan juga tata cara pelaksanaanya bagi para pemilih. Agar semakin mengenalnya lebih baik, berikut seluruh penjelasan terkait asas, prinsip dan tata cara pelaksanaan pemilu 2024 dikutip, Rabu (31/1/2024).
Asas pemilu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercantum dalam Bab II, Pasal 2 yang berbunyi:
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”
Sehingga asas pemilu mencantum 6 poin penting yang biasa dikenal dengan Luber Jurdil. Begini penjelasannya.
Langsung: Pemilih harus memberikan suara dalam pemilu secara langsung dan tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum: pemilu dilakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun dan memiliki kartu identitas. Tidak ada batasan terkait agama, ras, golongan, jenis kelamin, ataupun status sosial.
Bebas: semilih bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia: Suara pemilih bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahu kepada pihak manapun.
Jujur: seluruh elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai undang-undang yang berlaku atau ada sanksi yang mengancam jika ditemukan pelanggaran
Adil: setiap pemilih dan partai politik harus mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Prinsip Pemilu 2024
Masih mengutip peraturan yang sama, prinsip pemilu tertuang dalam Bab II Pasal (3) yang berbunyi:
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (asas) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif, dan
11. Efisien.
Lalu bagaimana aturan terkait tata cara pelaksanaan Pemilu 2024? Mengenai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan terbarunya.
Tercantum dalam Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut tata cara pelaksanaan pemilu bagi para pemilih:
1. Pemilih hadir di TPS dan menunjukkan:
Formulir model C.Pemberitahuan-KPU bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) kepada KPPS untuk diperiksa.
Formulir model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP elektronik atau suket kepada KPPS untuk diperiksa.
KTP elektronik atau suket kepada KPPS untuk diperiksa.
2. Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa: fotokopi KTP elektronik, foto KTP elektronik, KTP elektronik berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya.
3. KPPS nantinya meminta pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memeriksa tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.
4. KPPS memeriksa data pemilih dalam laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan kebenaran.
5. Pemilih menandatangani C.Daftar Hadir sesuai dengan jenis pemilih yang dipandu oleh anggota KPPS lalu menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6. Ketua KPPS nantinya akan memberikan penjelasan terkait tata cara pemberian suara kepada pemilih secara suara.
7. Pemilih disabilitas, pemilih hamil, pemilih yang membawa balita, pemilih lanjut usia, dan pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dapat didahulukan oleh ketua KPPS.
8. Ketika dipanggil dan menerima surat suara, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat surat tersebut untuk memastikan bila surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
9. Pemilih yang telah menerima surat suara melakukan kegiatan:
Menuju bilik suara
Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos
Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan
Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat
Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS sesuai kotak masing-masing
Diberikan tanda khusus oleh KPPS di sala satu jari dengan menggunakan tinta yang disediakan
Apabila pemilih disabilitas, maka tanda diberikan di bagian tubuh lainnya
Tanda khusus tidak diberikan pada jari, tangan, atau bagian tubuh lainnya yang terlapisi kain atau bahan lainnya
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara
Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Demikianlah informasi selengkapnya tentang asas, prinsip, dan tata cara pelaksanaan Pemilu 2024.
Tinggalkan Balasan