Sosialisasi peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 Th 2023, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD Th 2024

PondokKelapa, 11/01/2024 ; bertempat di Pendopo / Aula Kantor Camat Pondok Kelapa di Desa Pekik Nyaring, dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 Th 2023, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD Th 2024.

kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Bapak Drs. Hendri Donal, S.H.,M.H. Turut hadir Camat Pondok Kelapa Lismawati, SIP dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Se-Kecamatan Pondok Kelapa, tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa se-kecamatan pondok kelapa.

Dalam Materi Sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 menyebutkan bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. program ketahanan pangan dan hewani;
  3. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Dan kriteria Keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:

  1. ketersediaan pangan di Desa;
  2. keterjangkauan pangan di Desa; dan
  3. pemanfaatan pangan di Desa.

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dilaksanakan melalui:

  1. intervensi spesifik;
  2. intervensi sensitif; dan
  3. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *